Jasa Pajak Lainnya:
Peninjauan Kembali
Layanan Peninjauan Kembali kami meliputi penyusunan surat memori PK dan kontra PK untuk perkara yang telah memiliki putusan tetap. Kami membantu menganalisis dasar hukum serta bukti baru (novum) yang dapat memperkuat posisi klien di Mahkamah Agung.
Pendekatan kami menekankan ketelitian dalam menyusun argumentasi hukum dan dokumentasi pendukung. Dengan demikian, setiap permohonan PK memiliki peluang optimal untuk diterima dan menghasilkan putusan yang menguntungkan.
Lihat KatalogJasa Pajak Lainnya
Solusi inovatif dan hemat biaya bagi klien kami, karena sejatinya produk kami bisa cocok untuk seluruh Perusahaan.