Jasa Hukum Lainnya:
Hukum Ketenagakerjaan
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan terkait hubungan industrial, termasuk penyusunan peraturan perusahaan, penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Lihat KatalogJasa Hukum Lainnya
Solusi inovatif dan hemat biaya bagi klien kami, karena sejatinya produk kami bisa cocok untuk seluruh Perusahaan.