Tim Profesional Kami
DRS. PETRONIUS SARAGIH, SH., MH., MSC
Founder dan Managing Partner, Advokat dan Konsultan berpengalaman di bidang hukum perpajakan serta hukum pasar modal. Memiliki rekam jejak panjang di Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Bali (2007–2009), setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Jakarta (2004–2007) dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II (2004–2007).
Pada periode 2001–2002, menjabat sebagai Direktur Perencanaan Direktorat Jenderal Pajak serta berperan aktif sebagai Koordinator Proyek Modernisasi dan Reformasi DJP yang dimulai dengan pendirian Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar. Sebelumnya, juga pernah menduduki berbagai posisi sebagai Kepala Kantor Pajak pada tahun 1985–2001.
Sejak bergabung dengan HPM & Partners, telah mendampingi klien dalam berbagai permasalahan hukum dan perpajakan, baik di tingkat pemeriksaan, keberatan, maupun litigasi. Selain itu, juga aktif sebagai anggota Dewan Penasehat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI).
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara, Magister Pajak di Erasmus University Rotterdam, serta Magister Hukum di Universitas Padjadjaran.
Pada periode 2001–2002, menjabat sebagai Direktur Perencanaan Direktorat Jenderal Pajak serta berperan aktif sebagai Koordinator Proyek Modernisasi dan Reformasi DJP yang dimulai dengan pendirian Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar. Sebelumnya, juga pernah menduduki berbagai posisi sebagai Kepala Kantor Pajak pada tahun 1985–2001.
Sejak bergabung dengan HPM & Partners, telah mendampingi klien dalam berbagai permasalahan hukum dan perpajakan, baik di tingkat pemeriksaan, keberatan, maupun litigasi. Selain itu, juga aktif sebagai anggota Dewan Penasehat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI).
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara, Magister Pajak di Erasmus University Rotterdam, serta Magister Hukum di Universitas Padjadjaran.
ANDREE NUGROHO SARAGIH, SE., SH., MH., CTL., CBLC., CCD
Junior Partner dengan pengalaman lebih dari enam tahun di bidang litigasi pajak, penyelesaian sengketa pajak, dan perumusan strategi pajak. Berpengalaman dalam mendampingi klien pada proses pemeriksaan pajak, banding, hingga peninjauan kembali, serta memiliki kemampuan dalam menavigasi peraturan perpajakan yang kompleks untuk mengurangi kewajiban pajak dan memastikan kepatuhan hukum.
Memiliki keahlian dalam perencanaan pajak strategis, penanganan permohonan peninjauan kembali, serta pemberian nasihat hukum terkait isu perpajakan internasional. Berkomitmen memberikan solusi hukum yang efektif guna membantu klien meminimalkan eksposur pajak dan mengurangi risiko hukum. Tergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), telah menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) di Universitas Indonesia, dan saat ini sedang menempuh pendidikan Doktor (S3) di universitas yang sama.
Telah menangani lebih dari sepuluh perkara banding pajak dengan hasil yang menguntungkan, termasuk keberhasilan dalam menurunkan sanksi pajak secara signifikan. Juga berpengalaman dalam mengembangkan strategi pajak komprehensif bagi perusahaan multinasional untuk mendukung kepatuhan pajak lintas yurisdiksi. Dikenal memiliki kemampuan negosiasi yang kuat dan ketajaman analisis hukum dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan otoritas pajak serta pihak terkait guna melindungi kepentingan klien.
Memiliki keahlian dalam perencanaan pajak strategis, penanganan permohonan peninjauan kembali, serta pemberian nasihat hukum terkait isu perpajakan internasional. Berkomitmen memberikan solusi hukum yang efektif guna membantu klien meminimalkan eksposur pajak dan mengurangi risiko hukum. Tergabung sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), telah menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) di Universitas Indonesia, dan saat ini sedang menempuh pendidikan Doktor (S3) di universitas yang sama.
Telah menangani lebih dari sepuluh perkara banding pajak dengan hasil yang menguntungkan, termasuk keberhasilan dalam menurunkan sanksi pajak secara signifikan. Juga berpengalaman dalam mengembangkan strategi pajak komprehensif bagi perusahaan multinasional untuk mendukung kepatuhan pajak lintas yurisdiksi. Dikenal memiliki kemampuan negosiasi yang kuat dan ketajaman analisis hukum dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan otoritas pajak serta pihak terkait guna melindungi kepentingan klien.